Ilustrasi miras. Medcom.id
Ilustrasi miras. Medcom.id

Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali Hingga Papua

Fachri Audhia Hafiez • 28 Februari 2021 09:44
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol di sejumlah provinsi.
 
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Namun, ada dua yang dikecualikan, yakni bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
 
Bidang usaha terbuka meliputi bidang usaha prioritas dan bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Kemudian, bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Beleid memerinci 46 daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Sejumlah poin terkait bidang usaha minuman beralkohol.
 
(Baca: Kebingungan DPR Dinilai Buat RUU Minol Mandek)
 
"Bidang usaha terkait industri minuman keras mengandung alkohol. Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Penanaman modal di luar itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun, hal itu mesti berdasarkan usulan gubernur.
 
Persyaratan serupa untuk bidang usaha industri minuman mengandung alkohol berupa anggur dan malt. Sementara itu, perdagangan eceran serta kaki lima minuman keras atau alkohol persyaratannya melalui jaringan distribusi dan tempat khusus.
 
Perpres diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Kemudian diundangkan serta diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada tanggal yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan