Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK usai ditangkap tangan. MI/Susanto.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK usai ditangkap tangan. MI/Susanto.

Politikus PDIP Tuding Ada Persekongkolan di Balik Kasus Nurdin Abdullah

Anggi Tondi Martaon • 03 Maret 2021 20:23
Jakarta: Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dinilai ganjil. Diduga, ada persengkokolan politik dibalik kasus rasuah pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, itu.
 
"Asesmen sementara kami demikian (persekongkolan politik)," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno kepada Medcom.id, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Anggota Komisi XI DPR itu menyebut operasi tangkap tangan (OTT) bagaikan petir di siang bolong. Sebab, Nurdin dianggap sebagai salah satu kepala daerah berprestasi di Indonesia.

Baca: KPK Bawa Tiga Koper dan Dua Dus dari Kantor Biro PBJ Sulsel
 
"Orang-orang dengan reputasi baik tergelincir, pasti ada sebab yang tak biasa," ungkap dia.
 
Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman. Hasil sementara, ada keterlibatan orang dekat dalam operasi senyap terhadap Nurdin.
 
Orang dekat tersebut, kata Hendrawan, memasok informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin sudah dibuntuti sejak Oktober 2020. 
 
"Pejabat siapa saja di negeri ini, bila ditempel berbulan-bulan lamanya, pasti terpeleset," ujar dia.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan