Tim KPK usai melakukan penggeledahan di kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Tiga koper dan dua dus dokumen disita, Rabu 3 Maret 2021. Muhammad Syawaluddin/medcom.id.
Tim KPK usai melakukan penggeledahan di kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Tiga koper dan dua dus dokumen disita, Rabu 3 Maret 2021. Muhammad Syawaluddin/medcom.id.

KPK Bawa Tiga Koper dan Dua Dus dari Kantor Biro PBJ Sulsel

Muhammad Syawaluddin • 03 Maret 2021 16:45
Makassar: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Dari penggeledahan tersebut KPK membawa tiga koper dan dua dus diduga berisi dokumen terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
 
Pantauan Medcom.id, Tim KPK yang datang melakukan penggeledahan ada sebanyak enam orang. Tim KPK yang datang menggeledah menggunakan rompi dan baju batik.
 
Mereka melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.50 Wita. Selama enam jam penggeledahan, KPK membawa tiga koper yakni koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam berukuran kecil.

Baca: KPK Geledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan
 
Dari informasi yang diperoleh, tiga koper dan dua dus diduga berisi dokumen tersebut disita dari Kantor Biro Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni dari Ruangan Kepala Biro Barang dan Jasa Sulsel dan Ruangan Bagian Pelayanan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel.
 
Penggeledahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan itu merupakan ketiga kalinya setelah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan pada Selasa, 2 Maret 2021.
 
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah hari ini, 2 Maret 2021 kemarin. Dalam penggeledahan itu Tim KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang tunai.
 
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu terjadi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 27 Februari 2021.
 
Baca: Kantor PUPR Sulsel Digeledah KPK
 
Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bantaeng tersebut. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
 
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial AS, NY, SB, ER, IF dan NA pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
 
Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK saat melakukan penangkapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan