Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto (kiri). Foto: MI/Permana
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto (kiri). Foto: MI/Permana

DPR Putuskan Nasib Perppu Ormas 24 Oktober

Achmad Zulfikar Fazli • 07 September 2017 16:01
medcom.id, Jakarta: DPR RI memutuskan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat pada 24 Oktober 2017. Komisi II kini tengah menjadwalkan pembahasan Perppu Ormas sebelum dibawa ke Paripurna.
 
"Harapan kita selesai di masa sidang ini, yakni 24 Oktober," kata anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
 
Jika ternyata meleset dari jadwal, Yandri menilai tak jadi soal. "Tak akan melanggar UU."

Menurut dia, banyak hal yang harus dilalui sebelum membawa Perppu tersebut ke paripurna dan ditetapkan sebagai UU. Salah satunya, rapat kerja bersama pemerintah untuk meminta penjelasan tentang pentingnya mengeluarkan Perppu Ormas. Agenda pertemuan direncanakan 16 Oktober.
 
Selepas raker dengan pemerintah, Komisi II akan mengundang ormas keagamaan, pakar hukum, LSM, serta akademisi yang pro dan kontra. Mereka akan dimintakan pandangan terhadap isi Perppu Ormas.
 
"Tadi sudah diberikan mandat kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama. Siapa yang layak untuk kita datangkan sebagai narasumber di rapat panja (panitia kerja) nanti," ucap dia.
 
Baca: DPR Mulai Bahas Perppu Ormas
 
Pandangan yang diberikan pihak eksternal itu bisa menjadi acuan fraksi untuk memutuskan apakah akan menolak atau menerima Perppu Ormas. Acuan itu diambil lantaran pendapat mereka dinilai mewakili suara yang berkembang di masyakarat.
 
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu 12 Juli. Wiranto mengatakan Perppu diterbitkan karena adanya situasi yang mendesak. Dengan Perppu Ormas, pemerintah kemudian membekukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 
Perppu Ormas diterbitkan pemerintah untuk menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu otomatis akan menjadi UU dan menggantikan UU lama setelah disetujui DPR. Jika ditolak, beleid akan dikembalikan pada aturan lama.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan