medcom.id, Jakarta: Partai pendukung pemerintah sepakat akan memilih Paket A dalam pembahasan RUU Pemilu. PKB menjadi parpol pendukung pemerintah terakhir yang sepakat dengan opsi Paket A.
"Kita sudah sepakat dengan lima fraksi partai pendukung pemerintah untuk di paket A. Terakhir kemarin dengan PKB. Sudah lobi insya allah di paket A," kata Sekjen PPP, Arsul Sani di Mukernas PPP, Ancol, Jakarta Utara, Kamis 20 Juli 2017.
Arsul menegaskan pihaknya akan ngotot di Paket A dan menghindari voting untuk mengambil keputusan soal RUU Pemilu. Menurutnya, voting menjadi pilihan terakhir.
Baca: Paripurna RUU Pemilu Ajang Pembuktian Loyalitas PAN
Musyawarah akan dikedepankan untuk menghindari voting. "Maka pada rapat hari ini, begitu rapat dibuka kita akan sampaikan kita coba lobi dulu," kata Asrul.
Meski tak ingin terjerumus dalam voting, anggota komisi III DPR ini menyebut pihaknya sudah mempersiapkan diri jika pengambilan suara bakal ditempuh. Termasuk melalui lobi dengan partai pendukung pemerintah lainnya.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menyebut bahwa ada 5 paket untuk mengakomodir voting, oleh 10 fraksi di DPR RI.
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
medcom.id, Jakarta: Partai pendukung pemerintah sepakat akan memilih Paket A dalam pembahasan RUU Pemilu. PKB menjadi parpol pendukung pemerintah terakhir yang sepakat dengan opsi Paket A.
"Kita sudah sepakat dengan lima fraksi partai pendukung pemerintah untuk di paket A. Terakhir kemarin dengan PKB. Sudah lobi insya allah di paket A," kata Sekjen PPP, Arsul Sani di Mukernas PPP, Ancol, Jakarta Utara, Kamis 20 Juli 2017.
Arsul menegaskan pihaknya akan ngotot di Paket A dan menghindari voting untuk mengambil keputusan soal RUU Pemilu. Menurutnya, voting menjadi pilihan terakhir.
Baca: Paripurna RUU Pemilu Ajang Pembuktian Loyalitas PAN
Musyawarah akan dikedepankan untuk menghindari voting. "Maka pada rapat hari ini, begitu rapat dibuka kita akan sampaikan kita coba lobi dulu," kata Asrul.
Meski tak ingin terjerumus dalam voting, anggota komisi III DPR ini menyebut pihaknya sudah mempersiapkan diri jika pengambilan suara bakal ditempuh. Termasuk melalui lobi dengan partai pendukung pemerintah lainnya.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menyebut bahwa ada 5 paket untuk mengakomodir voting, oleh 10 fraksi di DPR RI.
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)