Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto: MI/Panca.
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto: MI/Panca.

Presiden: PAN Solid di Partai Pendukung Pemerintah

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Juli 2017 18:31
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengaku tak tahu dengan sikap PAN yang tak sejalan dengan partai pendukung pemerintah dalam keputusan RUU Pemilu. Pasalnya, sehari sebelum keputusan, PAN menyampaikan bakal mengikuti keputusan pemerintah.
 
"Untuk PAN supaya diketahui sehari sebelumnya sudah bertemu dengan saya. Dan, sudah menyampaikan kepada saya untuk mendukung (keputusan pemerintah dalam RUU Pemilu)," kata Jokowi usai menghadiri Mukernas II PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat 21 Juli 2017.
 
Dalam RUU Pemilu yang diputuskan malam kemarin, pemerintah bersama partai koalisi pendukung pemerintah solid memilih opsi A. Opsi tersebut, yakni mencakup presidential threshold sebesar 20 persen serta metode konversi suara sainte-lague murni.
 
Baca: Mendagri Enggan Komentari Sikap PAN di RUU Pemilu
 
Sedangkan, PAN memutuskan walk out dalam sidang paripurna karena tak sejalan dengan pilihan opsi A dan keinginannya musyawarah mufakat tidak diakomodasi. Dalam RUU ini, PAN memilih opsi B lantaran ingin metode konversi suara kuota hare.

 
 
Dengan sikap PAN itu, Jokowi tak secara tegas akan memberikan sanksi kepada partai pimpinan Zulkifli Hasan itu. Hanya, ia kembali menekankan sehari sebelum paripurna sudah bertemu dengan Zulkifli dan menyampaikan bakal ikut keputusan partai koalisi pendukung pemerintah.
 
"Tadi kan sudah saya sampaikan, sehari sebelumnya kita sudah ketemu dan akan solid di partai pendukung pemerintah," ujar dia.
 
Baca: Walk Out Paripurna, PAN Dinilai Punya Strategi Lain di Pemilu 2019
 
UU Pemilu 2019 disahkan setelah melalui proses lobi yang panjang. Pandangan antarfraksi terbelah dua kubu. Satu kubu memilih Opsi A yakni sepakat dengan ambang batas presiden 20 persen dan satu kubu memilih Opsi B, sepakat ambang batas presiden nol persen.
 
Opsi A disetujui. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
 
Opsi A disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati Opsi B batal mengikuti mekanisme voting. Seluruh fraksi yang tidak sepakat memilih aksi walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan