"Yang daftar saja belum tentu menjadi peserta pemilu," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Parpol yang telah mendaftar akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi faktual hanya berlaku bagi parpol yang belum melampaui ambang batas parlemen sebesar empat persen dan belum pernah ikut jadi peserta pemilu sebelumnya.
"Sementara, parpol parlemen atau yang hari ini memiliki kursi di DPR sebanyak sembilan parpol dan sebagaimana amanah utusan Mahkamah konstitusional partai politik tersebut hanya diverifikasi secara administratif," ucap Idham.
Sejumlah parpol yang sudah mendaftar juga belum memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran. Parpol tersebut diminta untuk melengkapi berkas sebelum pendaftaran berakhir pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Baca juga: Cegah Penumpukan Parpol di Hari Terakhir Pendaftaran, Begini Langkah KPU |
Total 22 parpol telah mendaftar KPU. Tujuh belas dari jumlah tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, lima parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id