Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Uji publik dilakukan menjelang tahapan Pemilu.
"Hari ini kita berkesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan yang memang harus kita lakukan setiap kali kita membahas program jelang tahapan Pemilu yang akan kita laksanakan," papar Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Tak hanya dari pihak KPU, uji publik juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga. Mereka yang hadir di antaranya Sekjen DPD, Bawaslu dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Polri.
Afif menerangkan draf rancangan soal pencalonan anggota DPD tidak banyak perubahan dari sebelumnya. Perubahan yang menonjol, kata Afif, hanya pada pengambilan sampel.
"Yang sangat menonjol itu hanya untuk pengambilan sampel yang kita pakai metode krejcie dan morgan yang juga sama dalam proses sampel yang kita buka untuk verifikasi faktual calon peserta pemilu atau partai politik yang sedang berlangsung," ungkap Afif.
Tak hanya itu, Afif juga meminta masukan dari berbagai pihak terkait sebelum PKPU diputuskan.
Adapun pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menggelar uji publik terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (
DPD). Uji publik dilakukan menjelang tahapan Pemilu.
"Hari ini kita berkesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan yang memang harus kita lakukan setiap kali kita membahas program jelang tahapan
Pemilu yang akan kita laksanakan," papar Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Tak hanya dari pihak KPU, uji publik juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga. Mereka yang hadir di antaranya Sekjen DPD, Bawaslu dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Polri.
Afif menerangkan draf rancangan soal pencalonan anggota DPD tidak banyak perubahan dari sebelumnya. Perubahan yang menonjol, kata Afif, hanya pada pengambilan sampel.
"Yang sangat menonjol itu hanya untuk pengambilan sampel yang kita pakai metode krejcie dan morgan yang juga sama dalam proses sampel yang kita buka untuk verifikasi faktual calon peserta pemilu atau partai politik yang sedang berlangsung," ungkap Afif.
Tak hanya itu, Afif juga meminta masukan dari berbagai pihak terkait sebelum PKPU diputuskan.
Adapun pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)