Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

MK Dinilai Tak Bisa Disalahkan Tolak Gugatan Presidential Threshold

Whisnu Mardiansyah • 12 Juli 2022 20:35
Jakarta: Uji materi ambang batas presiden (presidenthial threshold) dinilai hanya kepentingan sekelompok elite politik. Padahal, presidential threshold hasil kesepakatan bersama semua partai lewat UU Pemilu.
 
"Atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung presidential threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti presidential threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana?," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022. 
 
Tudingan presidential threshold untuk kepentingan oligarki dinilai tak berdasar. Presidential threshold pun bukan dibuat oleh Presiden Jokowi tapi atas dasar kesepakatan bersama semua partai.  

"Mendadak menolak presidential threshold, menyalahkan MK, Jokowi dan oligarki," ujarnya. 
 
Baca: PPP Pertanyakan Langkah PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai punya pertimbangan tersendiri menolak uji materi UU Pemilu mengenai pasal ambang batas presiden. MK tak bisa dipersalahkan atas penolakan uji materi ini. 
 
"Mereka yang lemah argumentasi dan tidak cerdas, lalu MK yang disalahkan. Ibarat orang yang tidak pandai menari, lalu lantai yang disalahkan. Inilah yang terjadi saat ini," ujarnya. 
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap menerapakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal itu menyusul sejumlah pihak yang ingin angka tersebut diturunkan. 
 
"Kami ditugaskan untuk melaksanakan peraturan perundang-undang yang di dalam ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, 17 Juni 2022. 
 
Aturan terkait ambang batas yang dimaksud Idham tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menegaskan selama regulasi itu tidak berubah ambang batas presiden tetap 20 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan