Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

PPP Pertanyakan Langkah PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Anggi Tondi Martaon • 07 Juli 2022 12:38
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku heran dengan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya tersebut biasanya dilakukan partai di luar parlemen.
 
"Pertanyaannya kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi yang 9 itu mengajukan itu (uji materi ke MK), buat saya tanda tanya," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan seharusnya PKS melakukan legislatif review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Legislatif review bisa dalam bentuk usulan revisi UU Pemilu.

"Karena hak kita itu kan legislatif review bukan judicial review. Kita tuh harus berjuangnya di sini, bukan di MK," ungkap dia.
 

Pasal Karet UU ITE Bermasalah Sejak Era SBY

Meskipun begitu, Arsul menyampaikan PPP menghormati langkah PKS. Partai lambang Ka'bah itu juga memiliki keinginan yang sama dengan PKS, yaitu menurunkan ambang batas pencalonan presiden.
 
Namun, dia menilai penurunan ambang batas pencalonan presiden tak bisa dilakukan pada Pemilu 2024. Hal itu baru bisa diperjuangkan pada Pemilu 2029.
 
"Sehingga dari awal kita sudah punya kesadaran pertama bahwa ambang batasnya bisa kita turunkan, tapi bukan menjadi nol," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan