Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyebut aturan nomor urut partai politik (parpol) tak perlu dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, dia menilai tak ada unsur kedaruratan terkait aturan nomor urut parpol.
"Karena tidak ada ada kedaruratan dalam hal nomor urut itu. Harus kita ingat Perppu itu sifat dasar dari penerbitannya itu karena darurat," kata Ray saat dihubungi, Kamis, 17 November 2022.
Ray mengaku setuju nomor urut partai politik masih sama seperti Pemilu 2019. Namun, ia menilai memasukkan aturan nomor urut parpol ke dalam Perppu terlalu berlebihan.
"Karena tidak ada sifat yang memaksa mengeluarkan ketentuan yang memastikan semua parpol itu khususnya yang sudah stabil, itu tetap nomor urutnya. Jadi biarkan saja 2024 dalam revisi UU, dibuat ketentuan itu jadi sekarang ya mau tidak mau tetap ada pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan aturan," jelas dia.
Ray menegaskan aturan nomor urut parpol tanpa diundi tidak memiliki urgensi untuk dimasukkan ke dalam Perppu. Kecuali, seperti aturan di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Soal jumlah kursi DPR yang bertambah, itu darurat, karena ada penambahan daerah baru. Soal jumlah DPD yang bertambah, kemudian soal dapil, itu jelas darurat. Soal keserentakan penyelenggara pemilu itu darurat," jelas dia.
Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen.
Tetapi, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut proses penyusunan Perppu bakal melebar di luar isu soal pemilu di DOB Papua. Salah satunya, menyoal nomor urut parpol dalam pemilu.
Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyebut aturan nomor urut partai politik (parpol) tak perlu dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (
Pemilu). Sebab, dia menilai tak ada unsur kedaruratan terkait aturan nomor urut parpol.
"Karena tidak ada ada kedaruratan dalam hal nomor urut itu. Harus kita ingat Perppu itu sifat dasar dari penerbitannya itu karena darurat," kata Ray saat dihubungi, Kamis, 17 November 2022.
Ray mengaku setuju nomor urut
partai politik masih sama seperti Pemilu 2019. Namun, ia menilai memasukkan aturan nomor urut parpol ke dalam Perppu terlalu berlebihan.
"Karena tidak ada sifat yang memaksa mengeluarkan ketentuan yang memastikan semua parpol itu khususnya yang sudah stabil, itu tetap nomor urutnya. Jadi biarkan saja 2024 dalam revisi UU, dibuat ketentuan itu jadi sekarang ya mau tidak mau tetap ada pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan aturan," jelas dia.
Ray menegaskan aturan nomor urut parpol tanpa diundi tidak memiliki urgensi untuk dimasukkan ke dalam Perppu. Kecuali, seperti aturan di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Soal jumlah kursi DPR yang bertambah, itu darurat, karena ada penambahan daerah baru. Soal jumlah DPD yang bertambah, kemudian soal dapil, itu jelas darurat. Soal keserentakan penyelenggara pemilu itu darurat," jelas dia.
Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen.
Tetapi, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut proses penyusunan Perppu bakal melebar di luar isu soal pemilu di DOB Papua. Salah satunya, menyoal nomor urut parpol dalam
pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)