Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Nomor Urut Partai Parlemen di Pemilu 2024 Disepakati Tak Diubah

Anggi Tondi Martaon • 16 November 2022 04:24
Jakarta: Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu disebut menyepakati nomor urut partai di parlemen tak diubah. Kesepakatan tersebut merupakan konsinyasi yang dilakukan saat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
 
"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di pemiku 2019, itu nomor urutnya tetap," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan pengundian tetap dilakukan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi partai yang berada di luar parlemen.

 "Yang lain (partai non-parlemen) nanti akan diundi," ungkap dia.
 
Kesepakatan tersebut disebut merupakan salah satu ketentuan yang akan dimasukkan dalam Perppu Pemilu. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur penentuan nomor urut peserta pemilu harus melalui pengundian.
 

Baca juga: Pemerintah: Seyogianya Perppu Pemilu Disahkan Sebelum 6 Desember 2022


 
Selain nomor urut, poin lain yang dibahas dalam konsinyasi Perppu Pemilu yaitu perubahan jumlah anggota DPR dampak pembentukan provinsi baru di Papua, pengubahan jumlah daerah pemilihan (dapil), masa jabatan KPU daerah, dan lamanya waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye.
 
"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan