Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU: 5 Parpol Belum Lengkapi Syarat Minimal Jumlah Kepengurusan di Provinsi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 20 November 2022 17:25
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut lima partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi lantaran belum lengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya ialah syarat harus memiliki kepengurusan di 75 persen  jumlah kabupaten/kota di provinsi.
 
"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 November 2022.
 
Idham menerangkan bahwa parpol yang dinyatakan TMS dapat melakukan sengketa proses pemilu lanjutan di PTUN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 470 - 472 UU No. 7 Tahun 2017.

"Sengketa proses di PTUN merupakan hak yudisial parpol yang dijamin oleh UU Pemilu," ungkapnya.
 

Baca juga: Kembali Tak Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Ini Respons Prima


 
KPU RI sebelumnya menyatakan lima partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Kelima parpol tersebut menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sehingga diberi kesempatan untuk memperbaiki administrasi.
 
"Hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap lima parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Komisioner KPU Idham Holik.
 
Kelima parpol tersebut, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan