Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 hari ini.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pengesahan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura ini sangat penting. Sebab, dapat memperlancar proses hukum jika tersangka kabur ke Singapura.
"Mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan manfaat lain payung hukum tersebut. Salah satunya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
"RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," ujar Pangeran.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan RUU Ekstradisi Buronan itu merupakan upaya pemerintah dalam menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke Singapura. Sebab, tak perlu visa untuk ke Singapura.
"Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana dalam yuridiksi negara peminta," ujar Yasonna.
Jakarta:
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 hari ini.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pengesahan UU Ektradisi Buronan
Indonesia-Singapura ini sangat penting. Sebab, dapat memperlancar proses hukum jika tersangka kabur ke Singapura.
"Mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan manfaat lain payung hukum tersebut. Salah satunya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
"RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," ujar Pangeran.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan RUU Ekstradisi Buronan itu merupakan upaya pemerintah dalam menangkap
pelaku kejahatan yang kabur ke Singapura. Sebab, tak perlu visa untuk ke Singapura.
"Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana dalam yuridiksi negara peminta," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)