Jakarta: Partai NasDem memberhentikan sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Gubernur Kepulauan Riau itu terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau terbukti, segera diberhentikan. Karena tindakannya tidak sesuai platform partai," tegas Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
NasDem ingin memperjelas status hukum Nurdin sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan. Partai memutuskan menunjuk Willy Aditia sebagai pelaksana tugas Ketua DPW NasDem Kepulauan Riau.
Baca juga: NasDem Siap Pecat Gubernur Kepri
Partai NasDem, tegas Johnny, dipastikan tegas kepada kader yang terjerat kasus korupsi. Kader partai wajib berintegritas.
Ia menjelaskan partai bisa memberhentikan kader bila kedapatan melakukan korupsi, terjerat narkotika, dan terlibat pidana pelecehan seksual terhadap anak. Dalam konteks ini, Nurdin diduga terlibat rasuah terkait izin lokasi rencana reklamasi.
"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Ini yang berkali-kali selalu kami tekankan kepada seluruh kader," terang Johnny.
Nurdin terjaring OTT KPK, Rabu, 10 Juli 2019. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya.
"Enam orang terdiri dari kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS dan swasta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Jakarta: Partai NasDem memberhentikan sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Gubernur Kepulauan Riau itu terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau terbukti, segera diberhentikan. Karena tindakannya tidak sesuai
platform partai," tegas Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
NasDem ingin memperjelas status hukum Nurdin sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan. Partai memutuskan menunjuk Willy Aditia sebagai pelaksana tugas Ketua DPW NasDem Kepulauan Riau.
Baca juga:
NasDem Siap Pecat Gubernur Kepri
Partai NasDem, tegas Johnny, dipastikan tegas kepada kader yang terjerat kasus korupsi. Kader partai wajib berintegritas.
Ia menjelaskan partai bisa memberhentikan kader bila kedapatan melakukan korupsi, terjerat narkotika, dan terlibat pidana pelecehan seksual terhadap anak. Dalam konteks ini, Nurdin diduga terlibat rasuah terkait izin lokasi rencana reklamasi.
"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Ini yang berkali-kali selalu kami tekankan kepada seluruh kader," terang Johnny.
Nurdin terjaring OTT KPK, Rabu, 10 Juli 2019. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya.
"Enam orang terdiri dari kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS dan swasta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)