Jakarta: Fahri Hamzah dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan dirinya. Menurut Fahri, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membesarkan dirinya harus diselamatkan.
"Saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai. Karena bagaimanapun partai ini partai kader amanah, dari kader di bawah. Partai tidak boleh dibiarkan seperti ini, harus diselamatkan," kata Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus 2018.
Fahri mendesak putusan PN Jakarta Selatan segera dieksekusi. Yaitu, mengembalikan dirinya sebagai kader PKS dan DPP PKS membayar Rp30 miliar sesuai dengan putusan pengadilan.
"Saya ingin ini dieksekusi segera, supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," kata Fahri.
Saat disingung apakah dirinya akan mendorong digelarnya muktamar memilih pimpinan baru, Fahri akan mengkonsultasikannya bersama tokoh senior partai.
"Saya juga akan ketemu Pak Anis Matta. Dari semua yang ada, Pak Anis yang jadi jangkar moral dari teman-teman. Karena dia yang paling sistematis dihancurkan,"ucap Fahri.
Baca: Fahri Hamzah Ingin Presiden PKS Dijerat Hukum
Setelah putusan ini, Fahri enggan melunak dengan pimpinan PKS dibawah Sohibul Iman. Ia memastikan menutup pintu dialog dengan Sohibul.
"Saya ingin perbaikan, saya tidak mau dirayu, saya sudah diacak-acak. Masa saya mau dirayu oleh hal-hal kecil," ungkap Fahri.
Konflik Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman dimulai saat ia menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan pun memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kembali dimentahkan. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Jakarta: Fahri Hamzah dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan dirinya. Menurut Fahri, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membesarkan dirinya harus diselamatkan.
"Saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai. Karena bagaimanapun partai ini partai kader amanah, dari kader di bawah. Partai tidak boleh dibiarkan seperti ini, harus diselamatkan," kata Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus 2018.
Fahri mendesak putusan PN Jakarta Selatan segera dieksekusi. Yaitu, mengembalikan dirinya sebagai kader PKS dan DPP PKS membayar Rp30 miliar sesuai dengan putusan pengadilan.
"Saya ingin ini dieksekusi segera, supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," kata Fahri.
Saat disingung apakah dirinya akan mendorong digelarnya muktamar memilih pimpinan baru, Fahri akan mengkonsultasikannya bersama tokoh senior partai.
"Saya juga akan ketemu Pak Anis Matta. Dari semua yang ada, Pak Anis yang jadi jangkar moral dari teman-teman. Karena dia yang paling sistematis dihancurkan,"ucap Fahri.
Baca: Fahri Hamzah Ingin Presiden PKS Dijerat Hukum
Setelah putusan ini, Fahri enggan melunak dengan pimpinan PKS dibawah Sohibul Iman. Ia memastikan menutup pintu dialog dengan Sohibul.
"Saya ingin perbaikan, saya tidak mau dirayu, saya sudah diacak-acak. Masa saya mau dirayu oleh hal-hal kecil," ungkap Fahri.
Konflik Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman dimulai saat ia menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan pun memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kembali dimentahkan. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)