Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak ingin mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Dia ingin laporan yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman berlanjut ke persidangan.
"Oh enggak, ini sudah enggak bisa. Ini harus dihadapi, makanya ini pembelajaran bagi kita semua bahwa tidak boleh orang membuat tuduhan yang tidak ada bukti," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli 2018.
Fahri siang ini diperiksa oleh penyidik setelah laporannya yang menyeret Sohibul naik ke tingkat penyidikan.
Menurut Fahri, selama diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik mengenai materi laporan.
Dalam kesempatan tersebut, Fahri juga mengaku diberi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. Surat tersebut menandakan laporannya telah resmi naik ke tingkat penyidikan.
"Artinya penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukan dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan, dan tentunya ada tersangka.
Baca: Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Selanjutnya menyerahkan prosesnya kepada penyidik karena apapun ini adalah kewenangan penyidik," ungkap Fahri.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Selama proses hukum berlangsung Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain. Atas laporan itu, Sohibul Iman sudah diperiksa pada Kamis, 29 Maret 2018.
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak ingin mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Dia ingin laporan yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman berlanjut ke persidangan.
"Oh enggak, ini sudah enggak bisa. Ini harus dihadapi, makanya ini pembelajaran bagi kita semua bahwa tidak boleh orang membuat tuduhan yang tidak ada bukti," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli 2018.
Fahri siang ini diperiksa oleh penyidik setelah laporannya yang menyeret Sohibul naik ke tingkat penyidikan.
Menurut Fahri, selama diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik mengenai materi laporan.
Dalam kesempatan tersebut, Fahri juga mengaku diberi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. Surat tersebut menandakan laporannya telah resmi naik ke tingkat penyidikan.
"Artinya penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukan dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan, dan tentunya ada tersangka.
Baca: Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Selanjutnya menyerahkan prosesnya kepada penyidik karena apapun ini adalah kewenangan penyidik," ungkap Fahri.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Selama proses hukum berlangsung Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain. Atas laporan itu, Sohibul Iman sudah diperiksa pada Kamis, 29 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)