Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk isu perempuan dan anak harus menjadi kepedulian bersama. Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak bagian dari langkah strategis pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.
"Para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah, beserta masyarakat harus mampu bersama-sama mengoptimalkan pemanfaatan DAK Non Fisik dalam penanganan masalah pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di tanah air," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa, 25 Juni 2024, mengungkapkan DAK Non Fisik telah diberikan pemerintah pusat sejak 2021, yaitu Rp101,7 miliar bagi 255 daerah, Rp120 miliar bagi 255 daerah pada 2022, Rp132 miliar bagi 275 daerah pada 2023, dan Rp132 miliar bagi 305 daerah pada 2024.
Dana tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah menurunkan kekerasan dan meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, korban tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak.
Pengalokasian dana dari pemerintah pusat ini, menurut Lestari, harus benar-benar bisa direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Para pemangku kebijakan di daerah, tegas dia, harus memiliki komitmen yang kuat untuk memanfaatkan DAK Non Fisik untuk penanganan isu perempuan dan anak di daerah.
Dia mengatakan komitmen terhadap penuntasan isu perempuan dan anak di Tanah Air harus terus diperkuat dalam upaya mengimbangi potensi peningkatan kasus kekerasan yang kerap menimpa perempuan dan anak saat terjadi guncangan di sektor ekonomi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pemerintah terus meningkatkan berbagai upaya dalam proses pembangunan SDM nasional, termasuk pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak, demi mewujudkan generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.
Jakarta: Wakil Ketua
MPR Lestari Moerdijat mengatakan optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk isu
perempuan dan anak harus menjadi kepedulian bersama. Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak bagian dari langkah strategis pembangunan
sumber daya manusia (SDM) nasional.
"Para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah, beserta masyarakat harus mampu bersama-sama mengoptimalkan pemanfaatan DAK Non Fisik dalam penanganan masalah pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di tanah air," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa, 25 Juni 2024, mengungkapkan DAK Non Fisik telah diberikan pemerintah pusat sejak 2021, yaitu Rp101,7 miliar bagi 255 daerah, Rp120 miliar bagi 255 daerah pada 2022, Rp132 miliar bagi 275 daerah pada 2023, dan Rp132 miliar bagi 305 daerah pada 2024.
Dana tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah menurunkan kekerasan dan meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, korban tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak.
Pengalokasian dana dari pemerintah pusat ini, menurut Lestari, harus benar-benar bisa direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Para pemangku kebijakan di daerah, tegas dia, harus memiliki komitmen yang kuat untuk memanfaatkan DAK Non Fisik untuk penanganan isu perempuan dan anak di daerah.
Dia mengatakan komitmen terhadap penuntasan isu perempuan dan anak di Tanah Air harus terus diperkuat dalam upaya mengimbangi potensi peningkatan kasus kekerasan yang kerap menimpa perempuan dan anak saat terjadi guncangan di sektor ekonomi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pemerintah terus meningkatkan berbagai upaya dalam proses pembangunan SDM nasional, termasuk pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak, demi mewujudkan generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)