Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus mengatur secara jelas ihwal penempatan anggota TNI di sektor sipil. Sebab, tidak semua jabatan publik dapat diisi oleh militer.
"Menurut saya kemudian harus dibatasi ruang lingkupnya," ujar pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada Medcom.id, Minggu, 23 Juni 2024.
Fahmi menegaskan hanya kementerian dan lembaga tertentu yang bisa diduduki anggota TNI. Ia khwatir penempatan anggota TNI di kementerian dan lembaga tidak terkait bakal berdampak buruk pada citra pemerintah.
"Dapat menghadirkan persepsi ketidakmampuan bahkan kegagalan sipil dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan," jelasnya.
Kendati demikian, Fahmi tak memungkiri kehadiran prajurit TNI penting hadir di tengah kementerian dan lembaga non militer. Sebab, TNI dibutuhkan menghadapi tantangan dan ancaman peperangan yang bersifat asimetris dan hibrida.
"Penempatan prajurit aktif di luar formasi TNI kemudian dinilai memiliki urgensi, dipandang sebagai bagian dari mitigasi tantangan dan ancaman di masa depan," tandasnya.
Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (
TNI) harus mengatur secara jelas ihwal penempatan anggota TNI di sektor sipil. Sebab, tidak semua jabatan publik dapat diisi oleh militer.
"Menurut saya kemudian harus dibatasi ruang lingkupnya," ujar pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada
Medcom.id, Minggu, 23 Juni 2024.
Fahmi menegaskan hanya kementerian dan lembaga tertentu yang bisa diduduki anggota TNI. Ia khwatir penempatan anggota TNI di kementerian dan lembaga tidak terkait bakal berdampak buruk pada citra pemerintah.
"Dapat menghadirkan persepsi ketidakmampuan bahkan kegagalan sipil dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan," jelasnya.
Kendati demikian, Fahmi tak memungkiri kehadiran prajurit TNI penting hadir di tengah kementerian dan lembaga non militer. Sebab, TNI dibutuhkan menghadapi tantangan dan ancaman peperangan yang bersifat asimetris dan hibrida.
"Penempatan prajurit aktif di luar formasi TNI kemudian dinilai memiliki urgensi, dipandang sebagai bagian dari mitigasi tantangan dan ancaman di masa depan," tandasnya.
Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)