Pengamat Militer Al Araf mengatakan revisi UU TNI adalah masalah serius bagi semua kelompok pro demokrasi. Revisi UU akan mengembalikan format dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru.
“Berdasarkan ketetapan MPR, dan mandat konstitusi, tugas dan fungsi TNI itu adalah alat pertahanan negara, karena militer dididik, dilatih, disiapkan untuk perang, oleh karenanya penetapan pada jabatan sipil sesuatu yang menyalahi UU TNI,” kata Al Araf dalam tayangan Metro TV, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI, PDIP: Kami Tunggu Surpres |
Al Araf berharap Komisi I tidak melanjutkan pembahasan tentag pengembalian dwifungsi TNI. Menurut dia, ini akan melemahkan profesionalisme TNI, memberikan ruang militer pada jabatan sipil, dan berdampak pada kehidupan politik demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id