Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pengamat Militer: Penempatan TNI pada Jabatan Sipil Menyalahi UU

Imanuel R Matatula • 14 Juni 2024 16:50
Jakarta: Wacana DPR merevisi Undang-Undang TNI dan Polri menuai kritik. Revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dengan adanya pasal yang memuat militer aktif bisa mengisi jabatan sipil.
 
Pengamat Militer Al Araf mengatakan revisi UU TNI adalah masalah serius bagi semua kelompok pro demokrasi. Revisi UU akan mengembalikan format dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru.
 
“Berdasarkan ketetapan MPR, dan mandat konstitusi, tugas dan fungsi TNI itu adalah alat pertahanan negara, karena militer dididik, dilatih, disiapkan untuk perang, oleh karenanya penetapan pada jabatan sipil sesuatu yang menyalahi UU TNI,” kata Al Araf dalam tayangan Metro TV, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI, PDIP: Kami Tunggu Surpres

Al Araf berharap Komisi I tidak melanjutkan pembahasan tentag pengembalian dwifungsi TNI. Menurut dia, ini akan melemahkan profesionalisme TNI, memberikan ruang militer pada jabatan sipil, dan berdampak pada kehidupan politik demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan