Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Dok. Istimewa
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Dok. Istimewa

Jangan Hanya Kota, Desa Juga Harus Jadi Sentra Ekonomi Baru

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Oktober 2024 11:35
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong penguatan desa. Desa juga harus menjadi sentra ekonomi baru, jangan hanya kota saja.
 
Hal ini disampaikan Mendagri saat memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dalam rangkaian Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa, 8 Oktober 2024.
 
“Kita harus melakukan, membuat desa-desa ini menjadi sentra-sentra ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja. Yang kedua kita berusaha, kita menginginkan agar ada pemerataan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja,” kata Mendagri dalam keterangannya dilansir pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Mendagri menegaskan penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah urbanisasi. Pasalnya, ketika ada urbanisasi seperti yang terjadi di negara Jepang dan Korea Selatan, akan menimbulkan permasalahan lain yang lebih berat. Contohnya, demografi penduduk yang tak seimbang.
 
“Jepang, 93 persen penduduknya sudah di kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya potensi untuk memberikan kontribusi pembangunan,” terang dia.
 
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemendes PDTT Kirim 13 Kepala Desa Belajar ke Tiongkok

Menurut dia, penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat Presiden Joko Widodo. Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan memperkuat desa.
 
Mendagri menyampaikan desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat. 
 
“Bukan bupati, bukan wali kota, bukan gubernur, bukan Menteri Dalam Negeri, tapi kepala desa dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di garis depan yang bertemu langsung, dan mengetahui persoalan,” ujar dia.
 
Pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui regulasi ini, desa bukan lagi kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
 
“Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa,” tegas dia.
 
Dengan berbagai dukungan yang diberikan pemerinta, Mendagri berharap desa tidak hanya menjadi sentra ekonomi baru. Namun, mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. 
 
Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
 
“Kunci, rekan-rekan kepala desa harus memiliki skill, bukan hanya pemimpin yang kuat, strong leader. Strong leader itu dia punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir (desa) mau dibawa ke mana,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan