Jakarta: Komisi I DPR diberi waktu untuk membahas dan menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pimpinan DPR maklum pembahasan RUU sering kali molor dari target yang ditentukan karena tak lepas dari kompleksitas pembahasan yang membutuhkan kecermatan agar dapat menghasilkan UU yang baik serta berkeadilan.
"Memang tidak mudah karena tentu butuh ketelitian dan juga pembahasan pasti ada tarik ulur dan itu dinamika yang biasa terjadi. PDP masih ada kendala teknis yang tentunya kendalanya harus dicarikan solusinya untuk kesempurnaan dari undang-undang ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022.
Keputusan pemberian waktu satu kali masa sidang kepada Komisi I DPR itu sudah dipertimbangkan atas persetujuan badan pertimbangan musyawarah pengganti konsultasi rapat Badan Musyawarah.
"Kemarin menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan kepada pemerintah dan Komisi 1 untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang menjadi kendala itu menjadi persepsi yang sama," kata dia.
Sementara itu, peneliti Formappi Lusius Karus menilai masih cukup banyak tunggakan RUU prioritas yang diselesaikan di antaranya RUU PDP, KUHP, ASN, RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, revisi UU ITE, dan RUU tentang Wabah.
"Secara umum kita dibuat terkejut oleh catatan pencapaian legislasi DPR sepanjang 2022. Dari 40 Daftar RUU Prioritas 2022, 10 di antaranya sudah disahkan menjadi UU," kata Lusius.
Akan tetapi, kata dia, sesungguhnya publik terkecoh. Sebab, hanya 4 RUU yang benar-benar disahkan pada 2022.
"Sedangkan 7 di antaranya sudah disahkan di akhir 2021," kata dia.
Menurut dia, hal ini masih menjadi catatan penting bagi DPR untuk bisa menyelesaikan tunggakan RUU yang seharusnya dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
"RUU yang disahkan pun hanya RUU TPKS yang mungkin mendapat sambutan positif dari publik. RUU yang jadi prioritas ini sesungguhnya sudah ditunggu tetapi malah dinomorduakan oleh DPR," tegas dia.
Jakarta:
Komisi I DPR diberi waktu untuk membahas dan menyelesaikan pembahasan RUU
Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pimpinan DPR maklum pembahasan
RUU sering kali molor dari target yang ditentukan karena tak lepas dari kompleksitas pembahasan yang membutuhkan kecermatan agar dapat menghasilkan UU yang baik serta berkeadilan.
"Memang tidak mudah karena tentu butuh ketelitian dan juga pembahasan pasti ada tarik ulur dan itu dinamika yang biasa terjadi. PDP masih ada kendala teknis yang tentunya kendalanya harus dicarikan solusinya untuk kesempurnaan dari undang-undang ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022.
Keputusan pemberian waktu satu kali masa sidang kepada Komisi I DPR itu sudah dipertimbangkan atas persetujuan badan pertimbangan musyawarah pengganti konsultasi rapat Badan Musyawarah.
"Kemarin menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan kepada pemerintah dan Komisi 1 untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang menjadi kendala itu menjadi persepsi yang sama," kata dia.
Sementara itu, peneliti Formappi Lusius Karus menilai masih cukup banyak tunggakan RUU prioritas yang diselesaikan di antaranya RUU PDP, KUHP, ASN, RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, revisi UU ITE, dan RUU tentang Wabah.
"Secara umum kita dibuat terkejut oleh catatan pencapaian legislasi DPR sepanjang 2022. Dari 40 Daftar RUU Prioritas 2022, 10 di antaranya sudah disahkan menjadi UU," kata Lusius.
Akan tetapi, kata dia, sesungguhnya publik terkecoh. Sebab, hanya 4 RUU yang benar-benar disahkan pada 2022.
"Sedangkan 7 di antaranya sudah disahkan di akhir 2021," kata dia.
Menurut dia, hal ini masih menjadi catatan penting bagi DPR untuk bisa menyelesaikan tunggakan RUU yang seharusnya dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
"RUU yang disahkan pun hanya RUU TPKS yang mungkin mendapat sambutan positif dari publik. RUU yang jadi prioritas ini sesungguhnya sudah ditunggu tetapi malah dinomorduakan oleh DPR," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(JMS)