Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah
Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah

DPR Serahkan Pembentukan Lembaga Pengawas Penggunaan Data Pribadi ke Presiden

Anggi Tondi Martaon • 05 Juli 2022 18:29
Jakarta: Komisi I DPR selesai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Bakal beleid itu menyerahkan pembentukan lembaga pengawas ke presiden.
 
"Jadi, DPR menyerahkan kepada presiden untuk pembentukan lembaga eksekutif ini (lembaga pengawas)," kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
 
Namun, politikus Partai NasDem itu tak menjelaskan secara rinci apakah lembaga tersebut di bawah kementerian atau bersifat independen. Menurut dia, hal itu tergantung keputusan kepala negara.

"Maka kelembagaan ODP (otorization data protection) dan juga kewenangannya ada di presiden," kata dia.
 

Baca: Pengesahan RUU PDP Tinggal Menunggu Sinkronisasi DIM


Meski belum jelas bentuknya, Farhan mengklaim jika lembaga pengawas nantinya selevel dengan yang dimiliki negara lain. Lembaga pengawas milik Indonesia diklaim berdasarkan regulasi umum perlindungan data yang berlaku di Uni Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR)
 
"Intinya kita ini akan selevel dengan semua UU dan juga lembaga yang memiliki nama yang berbeda-beda di setiap negara," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan