Jakarta: Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya karena unggahannya di Twitter. PAN siap menghadapi pelaporan tersebut.
"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
PAN bakal melapor balik pihak Ade Armando dan kuasa hukumnya Muannas Alaidid. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.
"PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” ujar dia.
Baca: Polisi Dinilai Kurang Cermat Soal Penetapan Terduga Pengeroyok Ade Armando
Ketua Fraksi PAN DPR itu justru menganggap aneh upaya hukum yang dilakukan Ade Armando. Pasalnya, pelaporan dilakukan diam-diam.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," ungkap dia.
Saleh menegaskan Eddy punya hak imunitas sebagai anggota DPR dalam menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan Eddy sebagai Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 224 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Baca: Hakim Tolak Pembelaan Ferdinand Hutahaean Soal Dapat Bisikan Setan
"Sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, sebagai bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi oleh undang-undang," sebut dia.
Anggota Komisi IX DPR itu menolak tudingan kuasa hukum Ade Armando yang menyebut anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya.
Dia mendesak agar pernyataan tersebut ditarik. Kuasa hukum Ade Armando pun diminta segera meminta maaf.
Jakarta: Pegiat media sosial
Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (
PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya karena unggahannya di
Twitter. PAN siap menghadapi pelaporan tersebut.
"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
PAN bakal melapor balik pihak Ade Armando dan kuasa hukumnya Muannas Alaidid. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran
ujaran kebencian.
"PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” ujar dia.
Baca:
Polisi Dinilai Kurang Cermat Soal Penetapan Terduga Pengeroyok Ade Armando
Ketua Fraksi PAN DPR itu justru menganggap aneh upaya hukum yang dilakukan Ade Armando. Pasalnya, pelaporan dilakukan diam-diam.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," ungkap dia.
Saleh menegaskan Eddy punya hak imunitas sebagai anggota DPR dalam menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan Eddy sebagai Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 224 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Baca:
Hakim Tolak Pembelaan Ferdinand Hutahaean Soal Dapat Bisikan Setan
"Sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, sebagai bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi oleh undang-undang," sebut dia.
Anggota Komisi IX DPR itu menolak tudingan kuasa hukum Ade Armando yang menyebut anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya.
Dia mendesak agar pernyataan tersebut ditarik. Kuasa hukum Ade Armando pun diminta segera meminta maaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)