Jakarta: DPR tak mengetahui asal pelat nomor polisi yang dimiliki legislator Arteria Dahlan. Pasalnya, nomor 4196-07 yang dimiliki anggota Komisi III itu digunakan pada lima kendaraan.
"Secara teknis saya tidak tahu (Arteria memperoleh pelat nomor polisi)," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menyebut tidak ada ketentuan fasilitas pelat nomor polisi bagi anggota dewan. Dia menduga pelat nomor polisi itu diperoleh secara pribadi.
Apalagi, Arteria merupakan anggota Komisi III yang merupakan mitra kerja Polri. "Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Dirlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," ungkap dia.
Namun, dia menilai pelat nomor polisi itu bukan fasilitas khusus bagi semua anggota Komisi III. Dia menegaskan hal itu tidak diatur dalam tata tertib DPR.
"DPR ini punya tata tertib yang mengatur itu manakala mungkin ada hal-hal seperti itu lebih pada konteks pribadi," tegas dia.
Baca: Penggunaan Pelat Polri di Mobil Arteria Dahlan Dinilai Melanggar Aturan
Di sisi lain, Lodewijk menyampaikan pimpinan DPR mendapatkan fasilitas mobil berpelat nomor polisi. Namun, bukan digunakan untuk kendaraan pribadi.
"Setahu saya mobil itu (menggunakan pelat nomor polisi) sifatnya (digunakan) kendaraan pengawalan," ujar dia.
Jakarta:
DPR tak mengetahui asal
pelat nomor polisi yang dimiliki legislator
Arteria Dahlan. Pasalnya, nomor 4196-07 yang dimiliki anggota Komisi III itu digunakan pada lima kendaraan.
"Secara teknis saya tidak tahu (Arteria memperoleh pelat nomor polisi)," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menyebut tidak ada ketentuan fasilitas pelat nomor polisi bagi anggota dewan. Dia menduga pelat nomor polisi itu diperoleh secara pribadi.
Apalagi, Arteria merupakan anggota Komisi III yang merupakan mitra kerja Polri. "Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Dirlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," ungkap dia.
Namun, dia menilai pelat nomor polisi itu bukan fasilitas khusus bagi semua anggota Komisi III. Dia menegaskan hal itu tidak diatur dalam tata tertib DPR.
"DPR ini punya tata tertib yang mengatur itu manakala mungkin ada hal-hal seperti itu lebih pada konteks pribadi," tegas dia.
Baca:
Penggunaan Pelat Polri di Mobil Arteria Dahlan Dinilai Melanggar Aturan
Di sisi lain, Lodewijk menyampaikan pimpinan DPR mendapatkan fasilitas mobil berpelat nomor polisi. Namun, bukan digunakan untuk kendaraan pribadi.
"Setahu saya mobil itu (menggunakan pelat nomor polisi) sifatnya (digunakan) kendaraan pengawalan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)