Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Proses itu dipastikan rampung sebelum 4 Mei 2022.
"Kami akan berusaha sebelum Mei tahapan revisi sudah selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah diundangkan pada 4 Februari 2022. Aturan itu berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Jadi meskipun concern (revisi), kita tetap ikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Ida.
Pada tahapan ini, kata Ida, Kemenaker terus menyerap masukan dari berbagai pihak. Termasuk, dari unsur konfederasi buruh untuk menyempurnakan subtansi dari aturan terkait JHT.
"Semua tahapan itu harus kami lalui. Nanti kalau kami segera revisi, nanti ada yang protes kami belum diajak dialog," ucap Ida.
Baca: Balik ke Aturan Semula, Pencairan JHT Dipermudah
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik dari berbagai pihak. Dalam menyelesaikan polemik itu, Kemenaker memastikan aturan yang berlaku saat ini adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, klaim manfaat pencairan JHT tetap merujuk pada aturan itu. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan berlaku sebelum diterbitkannya aturan teranyar pada Mei 2022.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat
Jaminan Hari Tua (JHT). Proses itu dipastikan rampung sebelum 4 Mei 2022.
"Kami akan berusaha sebelum Mei tahapan revisi sudah selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah diundangkan pada 4 Februari 2022. Aturan itu berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Jadi meskipun
concern (revisi), kita tetap ikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Ida.
Pada tahapan ini, kata Ida, Kemenaker terus menyerap masukan dari berbagai pihak. Termasuk, dari unsur konfederasi buruh untuk menyempurnakan subtansi dari aturan terkait JHT.
"Semua tahapan itu harus kami lalui. Nanti kalau kami segera revisi, nanti ada yang protes kami belum diajak dialog," ucap Ida.
Baca:
Balik ke Aturan Semula, Pencairan JHT Dipermudah
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik dari berbagai pihak. Dalam menyelesaikan polemik itu, Kemenaker memastikan aturan yang berlaku saat ini adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, klaim manfaat pencairan JHT tetap merujuk pada aturan itu. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan berlaku sebelum diterbitkannya aturan teranyar pada Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)