Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR

Bappenas: 80% Isi IKN Nusantara Hutan

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2022 16:02
Jakarta: Pemerintah mulai membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ibu kota yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu bakal didominasi hutan.
 
"Total semua (luas Nusantara) adalah 256.000 hektare, dan dengan luas yang luar biasa itu, 20 persen yang akan menjadi get up area dan 80 persen akan dibiarkan menjadi hutan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Suharso mengatakan Nusantara bakal menjadi Kota Hutan. Pemerintah bakal memanfaatkan kelestarian hutan di sana untuk membuat kota yang bersih dari emisi pada 2060.

"Kami menyampaikan bahwa ibu kota negara yang akan datang adalah ibu kota negara yang benar-benar dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan masa depan terkait net zero emission," ujar Suharso.
 
Pemerintah tidak mau ekosistem di Nusantara rusak karena pembangunan. Suharso menegaskan pemerintah tetap memikirkan ekosistem hutan di sana.
 
"Kita tidak sekadar pindah ibu kota, tetapi cara-cara kerja baru akan kita kenalkan di sana," tutur Suharso.
 
Baca: Momen Jokowi Bertemu Tokoh Masyarakat dan Adat Kaltim
 
Di sisi lain, pemerintah sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), dan peraturan kepala Otorita IKN.
 
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Keppres, dan satu peraturan Kepala Otorita IKN," terang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
 
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan dalam bentuk Perpres, yakni soal susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres mengatur struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan