Jakarta: Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan pemekaran Papua. Sebab, MRP sedang melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami harap persidangan DPR (soal pemekaran Papua) harus menunggu putusan MK,” kata Ketua MRP Timotius Murib di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Senin, 18 April 2022.
Timotius meminta DPR tidak memaksakan kehendak untuk mengegolkan pemekaran Papua. Hal itu bakal mencoreng semangat demokrasi lantaran masyarakat Bumi Cenderawasih tidak dilibatkan.
“Ini masalah serius sehingga DPR harus berhenti dan menunggu keputusan MK,” ujar dia.
Timotius menyebut MRP telah bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Timotius senang Mahfud menerima aspirasi MRP dan masyarakat Papua.
“Kami harap aspirasi ini disampaikan kepada Bapak Jokowi supaya pemekaran di-pending dan proses yang berjalan di DPR dihentikan,” papar dia.
Baca: MRP Kritik RUU Pembentukan Provinsi Baru Papua
Sebelumnya, rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua mencuat. Ketiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pemekaran wilayah di Papua tertuang dalam RUU yang diusulkan Komisi II DPR. RUU soal tiga provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi," kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 8 April 2022.
Jakarta: Majelis Rakyat
Papua (MRP) mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan
pemekaran Papua. Sebab, MRP sedang melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami harap persidangan DPR (soal pemekaran Papua) harus menunggu putusan MK,” kata Ketua MRP Timotius Murib di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Senin, 18 April 2022.
Timotius meminta DPR tidak memaksakan kehendak untuk mengegolkan pemekaran Papua. Hal itu bakal mencoreng semangat demokrasi lantaran masyarakat Bumi Cenderawasih tidak dilibatkan.
“Ini masalah serius sehingga DPR harus berhenti dan menunggu keputusan MK,” ujar dia.
Timotius menyebut MRP telah bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Timotius senang Mahfud menerima aspirasi MRP dan masyarakat Papua.
“Kami harap aspirasi ini disampaikan kepada Bapak Jokowi supaya pemekaran di-pending dan proses yang berjalan di DPR dihentikan,” papar dia.
Baca:
MRP Kritik RUU Pembentukan Provinsi Baru Papua
Sebelumnya, rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua mencuat. Ketiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pemekaran wilayah di Papua tertuang dalam RUU yang diusulkan Komisi II DPR. RUU soal tiga provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi," kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 8 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)