Demo buruh soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Foto: MI/Andri Widiyanto.
Demo buruh soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Foto: MI/Andri Widiyanto.

Menaker Diminta Dialog dengan Buruh Soal Aturan JHT

Anggi Tondi Martaon • 16 Februari 2022 17:21
Jakarta: Kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah agar pengambilan keputusan tersebut tak sepihak.
 
"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Wakil Ketua DPR itu meminta Ida mengumpulkan seluruh pimpinan serikat pekerja. Pemerintah harus mendengarkan pendapat kaum buruh terkait kebijakan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun.

"Saya kira Bu Ida, saya minta segera mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya (aspirasi buruh)," ungkap dia.
 
Baca: Tolak Aturan JHT, Massa Buruh Geruduk Kemenaker
 
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan aspirasi buruh. Kebijakan pencairan JHT diminta dibatalkan bila mayoritas buruh menolaknya.
 
"Kalau memang aspirasinya kuat ya saya kira pemerintah harus mendengarkan," sebut dia.
 
Muhaimin juga meminta masyarakat bijak menyikapi kebijakan tersebut. Dia menilai keputusan JHT baru bisa diterima pekerja saat usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan pekerja saat hari tua.
 
Namun, kata dia, implementasi selama ini memang seringkali tak sesuai dengan rancangan program. Rata-rata masyarakat mencairkan JHT sebelum hari tua karena aturan membolehkan.
 
"Cuma perlu diperhatikan, kalau diambil bebas seperti sekarang rata-rata teman-teman itu masa tuanya enggak punya simpanan. Sulit. Hanya itu saja enggak masalah," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan