Diskusi soal UU MD3 di Puskapkum. Foto: Medcom.id/Desi Angriani.
Diskusi soal UU MD3 di Puskapkum. Foto: Medcom.id/Desi Angriani.

Pakar: UU MD3 Produk Legislasi Terburuk Sepanjang Reformasi

Desi Angriani • 25 Maret 2018 18:53
Jakarta: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dianggap sebagai produk legislatif terburuk sepanjang reformasi. Aturan itu mulai berlaku sejak 15 Maret 2018.
 
Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi R menuturkan implementasi UU MD3 tidak sejalan dengan sistem demokrasi Indonesia. Pasalnya, anggota Dewan tidak boleh dikritik, baik pribadi maupun terkait status keanggotaannya.
 
"Yang tertulis di UU MD3 adalah produk legislasi terburuk selama reformasi," kata Ferdian di Warung Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Minggu, 25 Maret 2018.

Selain itu, Pasal 73 ayat (3) UU MD3 seolah membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru. DPR menjadi berhak memanggil paksa dan mengkriminalisasi pihak tertentu dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
"Seolah kita kembali ke zaman orde baru,  DPR tampak antikritik," tutur dia.
 
Ferdian menambahkan penambahan satu wakil ketua DPR sebagaimana Pasal 84 ayat (1) serta penambahan tiga wakil ketua MPR sebagaimana Pasal 15 ayat (1) melampaui batas wajar. Pasalnya, kebutuhan akan pimpinan MPR tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
MPR selama ini disebut hanya menjaga kokohnya 4 pilar demokrasi serta melantik presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, penambahan kursi pimpinan MPR tidak masuk akal. "Jangan-jangan ada proyek lain," imbuh dia.
 
Baca: PPP Ogah Tengok Pelantikan Tiga Pimpinan Baru MPR
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat untuk mengajukan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu dinilai dapat menyelesaikan polemik terhadap UU tersebut.
 
"Masyarakat silakan uji materi ke MK," kata Jokowi setelah penyerahan sertifikat hak atas tanah di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
 
Menurut dia, uji materi adalah mekanisme yang tepat untuk menggugurkan beberapa pasal-pasal baru yang dianggap kontroversial pada UU itu. Pasal-pasal itu antara lain terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan