Ketua DPR RI Bambang Soesatyo - Medcom.id/Ilham Wibowo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo - Medcom.id/Ilham Wibowo

Tambahan Pimpinan DPR Dilantik Pekan Depan

Ilham wibowo • 05 Maret 2018 11:38
Jakarta: DPR RI bakal melantik tambahan pimpinan berdasarkan hasil revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan aturan tersebut sah meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo. 
 
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan UU hasil revisi bisa berlaku usai 30 hari setelah persetujuan fraksi di DPR. Sembari menunggu keputusan Presiden, pelantikan tambahan pimpinan DPR tersebut bakal dilakukan 15 Maret 2018. 
 
"Kalau tidak salah karena terakhir kita bacakan (putusan RUU MD3) 14 Februari, berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari dan itu artinya calon wakil ketua DPR RI sudah bisa dilantik," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 5 Maret 2018. 

Bamsoet menuturkan DPR menghargai sikap Presiden Jokowi yang tengah mengkaji beberapa pasal yang tak disetujui. Dia bilang DPR terbuka termasuk bila kemudian terjadi gugatan yang dilayangkan masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
(Baca juga: 4 Alternatif Jokowi soal UU MD3)
 
"Saya bersyukur bahwa publik kita sudah dewasa, publik sudah menyampaikan uji materi. Ya, tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK," ucap dia.  
 
Ia memastikan DPR bakal mengikuti hasil putusan MK terkait gugatan tersebut. Dia bilang masalah UU MD3 ini bisa diselesaikan tanpa perlu dibesar-besarkan. 
 
"Tidak perlu dibesar-besarkan soal UU MD3 ini toh ada mekanismenya dan publik sudah dewasa menerima suatu kenyataan bahwa sebuah UU itu tidak bisa dibuat dengan DPR saja. Pasti bersama-sama dengan pemerintah," ujar politikus Golkar ini. 
 
(Baca juga: Jokowi Belum Berniat Terbitkan Perppu MD3)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan