Jakarta: Presiden Joko Widodo dinilai mempunyai empat alternatif untuk bersikap terhadap hasil revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasalnya, Jokowi mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap UU tersebut.
"Presiden punya wewenang untuk menentukan sikap soal UU MD3 tanpa boleh ditekan oleh siapa pun," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD seperti dikutip dari Antara, Jumat 2 Maret 2018.
Alternatif pertama yang bisa diambil Jokowi, kata dia, yakni menandatangani lalu menyerahkan kepada masyarakat untuk menggugatnya atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Presiden Minta Masukan Pakar Hukum terkait UU MD3 dan RKUHP
Kemudian, Jokowi juga bisa tidak menandatangani dan menyerahkan langsung nasib UU tersebut kepada masyarakat. Ketiga, Jokowi bisa menandatangani UU itu dan mengubahnya melalui legislatif review.
Terakhir, Jokowi bisa menandatangani UU itu lalu disusul dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut tiga pasal yang bermasalah
Mahfud mengakui setiap sikap yang diambil Jokowi pasti akan menimbulkan risiko. Namun, Jokowi dinilai perlu mengambil keputusan ini secepatnya. "Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan sudah ada sikap Presiden, jadi tunggu saja," kata dia.
Menurut dia, setiap alternatif itu bisa dipilih Jokowi dengan berbagai pertimbangan. Mantan Ketua MK itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk bersikap.
Jakarta: Presiden Joko Widodo dinilai mempunyai empat alternatif untuk bersikap terhadap hasil revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasalnya, Jokowi mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap UU tersebut.
"Presiden punya wewenang untuk menentukan sikap soal UU MD3 tanpa boleh ditekan oleh siapa pun," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD seperti dikutip dari
Antara, Jumat 2 Maret 2018.
Alternatif pertama yang bisa diambil Jokowi, kata dia, yakni menandatangani lalu menyerahkan kepada masyarakat untuk menggugatnya atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Presiden Minta Masukan Pakar Hukum terkait UU MD3 dan RKUHP
Kemudian, Jokowi juga bisa tidak menandatangani dan menyerahkan langsung nasib UU tersebut kepada masyarakat. Ketiga, Jokowi bisa menandatangani UU itu dan mengubahnya melalui legislatif review.
Terakhir, Jokowi bisa menandatangani UU itu lalu disusul dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut tiga pasal yang bermasalah
Mahfud mengakui setiap sikap yang diambil Jokowi pasti akan menimbulkan risiko. Namun, Jokowi dinilai perlu mengambil keputusan ini secepatnya. "Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan sudah ada sikap Presiden, jadi tunggu saja," kata dia.
Menurut dia, setiap alternatif itu bisa dipilih Jokowi dengan berbagai pertimbangan. Mantan Ketua MK itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk bersikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)