Ilustrasi: Ibadah haji di Kakbah. Foto: MI/Dika Kardi.
Ilustrasi: Ibadah haji di Kakbah. Foto: MI/Dika Kardi.

Kemenag Coba Antisipasi Kenaikan Ongkos Haji dan Umrah

Sonya Michaella • 04 Januari 2018 13:50
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji imbas penetapan pajak pertambahan nilai (PNN) 5 persen di Arab Saudi terhadap penyelenggaraan umrah dan haji 2018. Akumulasi keseluruhan biaya haji akan ditetapkan bersama pemerintah Indonesia dan DPR.
 
“Untuk detailnya nanti akan ditetapkan oleh Kemenag sebelum diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji. Untuk sekarang belum ada. Pokoknya nanti waktu pengumuman biaya haji semua sudah fix,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki kepada Medcom.id di Kemenag, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
 
Sementara itu, untuk jemaah umrah, semua biaya tergantung kepada biro perjalanan yang dipilih. Namun, Mastuki tak memungkiri, pasti akan ada kenaikan biaya dari perjalanan umrah.

“Kalau haji kan ditetapkan pemerintah kita sendiri dan itu banyak komponen yang terkait dengan dalam negeri kita, misalnya tiket pesawat pulang pergi, dan biaya hidup di Arab Saudi. Totalnya Rp34,8 juta,” lanjut dia.
 
Mastuki menjelaskan imbas PPN 5 persen yang mungkin mempengaruhi jemaah haji Indonesia di 2018 adalah operasional yang dibebankan ke dana nilai manfaat haji. Imbas PPN 5 persen tidak akan memengaruhi biaya pokok haji 2018 di luar biaya operasional dana nilai manfaat.
 
Baca: Kemenag Benarkan Arab Saudi Berlakukan PPN 5 Persen
 
“Misalnya, katering selama jemaah di pemondokan Madinah, transportasi antar kota di sana, karena itu tidak dibayarkan jemaah langsung melainkan menggunakan dana nilai manfaat,” terang Mastuki.
 
Mastuki menegaskan Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan Arab Saudi yang menetapkan PNN 5 persen. Hal itu adalah hak dari setiap pemerintah memberlakukan pajak di negaranya sendiri. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan