Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat dukungan untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN). Aset senilai Rp571,5 triliun itu hingga kini masih dikelola pihak swasta.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mendukung rencana KPK dan Kemensetneg tersebut karena masih banyak BMN yang tidak dikelola dengan baik.
"Selama ini banyak aset negara yang terlantar, salah kelola, terlanjur dikuasai pihak lain, dan berada pada status hukum yang tidak jelas. Penataan yang lebih baik akan mendorong akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik," katanya saat dihubungi, Kamis, 24 September 2020.
Dia menyebut langkah mengambil alih aset negara merupakan bagian dari upaya good governance.
Baca: Kemensetneg Minta Pendampingan Perlindungan Aset Rp571,5 Triliun ke KPK
"Langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih memberi kepastian, sekaligus mendorong institusionalisasi tata kelola yg baik (good governance)," tutup Hendrawan.
Sebelumnya, KPK menemukan masalah dalam pengelolaan sejumlah aset negara, seperti Gelora Bung Karno, TMII dan Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran. Aset nasional di bawah Kementerian Sekretariat Negara itu dinilai belum dikelola secara optimal.
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset GBK, TMII,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, Rabu, 16 September 2020.
Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat dukungan untuk menertibkan
Barang Milik Negara (BMN). Aset senilai Rp571,5 triliun itu hingga kini masih dikelola pihak swasta.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mendukung rencana KPK dan Kemensetneg tersebut karena masih banyak BMN yang tidak dikelola dengan baik.
"Selama ini banyak aset negara yang terlantar, salah kelola, terlanjur dikuasai pihak lain, dan berada pada status hukum yang tidak jelas. Penataan yang lebih baik akan mendorong akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik," katanya saat dihubungi, Kamis, 24 September 2020.
Dia menyebut langkah mengambil alih aset negara merupakan bagian dari upaya
good governance.
Baca:
Kemensetneg Minta Pendampingan Perlindungan Aset Rp571,5 Triliun ke KPK
"Langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih memberi kepastian, sekaligus mendorong institusionalisasi tata kelola yg baik (good governance)," tutup Hendrawan.
Sebelumnya,
KPK menemukan masalah dalam pengelolaan sejumlah aset negara, seperti Gelora Bung Karno, TMII dan Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran. Aset nasional di bawah Kementerian Sekretariat Negara itu dinilai belum dikelola secara optimal.
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset GBK, TMII,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, Rabu, 16 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)