Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keberadaan perppu ini disebut bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu, sehingga semua bisa berjalan dengan baik," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia mengatakan perppu harus diterbitkan demi merangkul banyaknya dinamika yang muncul menjelang pesta demokrasi. Salah satunya mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal, yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," tutur dia.
Sementara itu, revisi dipandang sebagai langkah yang tidak akan efektif mengingat proses pemilu sudah berjalan dan pemungutan suara hanya menyisakan sekitar 14 bulan ke depan.
"Oleh karena itu, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu tersebut. Revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu," ujar dia.
Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) Pemilu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keberadaan perppu ini disebut bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan
Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu, sehingga semua bisa berjalan dengan baik," ujar Deputi V
Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia mengatakan perppu harus diterbitkan demi merangkul banyaknya dinamika yang muncul menjelang pesta demokrasi. Salah satunya mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal, yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," tutur dia.
Sementara itu, revisi dipandang sebagai langkah yang tidak akan efektif mengingat proses pemilu sudah berjalan dan pemungutan suara hanya menyisakan sekitar 14 bulan ke depan.
"Oleh karena itu, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu tersebut. Revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)