Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT di rumah dinasnya di Jl. Denpasar Raya, Jaksel. Foto: Dok/Istimewa
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT di rumah dinasnya di Jl. Denpasar Raya, Jaksel. Foto: Dok/Istimewa

Kepedulian Pimpinan DPR Terkait Nasib RUU PPRT Dipertanyakan

Medcom • 11 Januari 2023 20:57
Jakarta: Pimpinan DPR kembali didesak untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
 
"Saat ini proses RUU PPRT tinggal menunggu kesepakatan pimpinan DPR untuk kelanjutan pembahasannya menjadi undang-undang. Saya sangat berharap para pimpinan DPR memiliki sikap yang sama untuk mewujudkan UU PPRT ini dalam rangka melindungi hak-hak setiap warga negara," ujar  Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Harapan perempuan yang biasa disapa Rerie ini disampaikan saat menerima Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI bidang Aspirasi Masyarakat dan Daerah, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Pertemuan pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Koordinator Koalisi untuk UU PPRT Eva K Sundari, Koordinator Jala PRT Lita Anggraeni, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan, dan sejumlah anggota Jala PRT.
 
Menurut Rerie, proses panjang RUU PPRT yang diajukan sejak 2004 memang banyak menghadapi rintangan dalam pembahasannya. Pada 2009, RUU tersebut sudah didorong untuk  disahkan.
 
Baca juga: Alasan Pimpinan Dewan Belum Tetapkan RUU PPRT Sebagai Usul Inisiatif DPR

Namun, kata Rerie hingga tahun sidang 2023 DPR RI ini, meski RUU PPRT masuk dalam Prolegnas, belum juga dibawa ke rapat paripurna, karena menunggu kesepakatan pimpinan DPR.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat perlu keberpihakan pimpinan DPR dalam mewujudkan salah satu amanah konstitusi  untuk mewujudkan perlindungan hak-hak setiap warga negara. Termasuk para pekerja rumah tangga, lewat menyegerakan hadirnya UU PPRT di negeri ini.
 
Pada kesempatan itu, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva K Sundari mengungkapkan, kesulitannya dalam menyampaikan aspirasi kepada sejumlah partai politik di parlemen, untuk mendorong pimpinan DPR segera merealisasikan UU PPRT.
 
Menurut Eva, kepedulian pimpinan DPR untuk segera merealisasikan UU PPRT belum sepenuhnya terlihat.
 
Sementara Koordinator Jala PRT Lita Anggraeni mengaku geram dengan sikap pimpinan DPR yang terkesan tidak peduli terhadap proses pembahasan RUU PPRT. Sedangkan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi di negeri yang berasaskan Pancasila ini.
 
Kehadiran UU PPRT, ujar Lita, sangat diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini banyak dilanggar. Lita sangat berharap pimpinan DPR mengedepankan kepedulian terhadap penegakan hak asasi manusia dalam proses pembahasan RUU PPRT.
 
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, belum adanya pemahaman yang sama dari sejumlah pimpinan DPR terkait pentingnya RUU PPRT dalam menghadirkan kepastian perlindungan hak para pekerja rumah tangga.
 
Diakui Willy, masih sarat kepentingan politik dari sejumlah partai politik dalam proses pembahasan RUU PPRT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan