Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) curang dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan ICW membuat laporan secara resmi.
"Silahkan saja dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pmilu). Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa ditindaklanjuti," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa, 20 Desember 2022.
Bagja mengatakan bila ada indikasi tindak pidana, Bawaslu bisa melakukan kajian. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Sentra Gakkumdu, seperti polisi hingga jaksa.
Bagja mengatakan pihaknya belum menemukan bukti konkret dari isu yang dilempar oleh ICW tersebut. Bawaslu pun belum bisa bergerak jika data tersebut masih berdasarkan isu di lapangan semata.
Sebelumnya, ICW menantang KPU mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik. ICW menduga ada kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual parpol.
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.
Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol. Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat atau sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh KPU benar adanya.
"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar Kurnia.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Komisi Pemilihan Umum (
KPU) curang dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan ICW membuat laporan secara resmi.
"Silahkan saja dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pmilu). Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa ditindaklanjuti," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa, 20 Desember 2022.
Bagja mengatakan bila ada indikasi tindak pidana,
Bawaslu bisa melakukan kajian. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Sentra Gakkumdu, seperti polisi hingga jaksa.
Bagja mengatakan pihaknya belum menemukan bukti konkret dari isu yang dilempar oleh ICW tersebut. Bawaslu pun belum bisa bergerak jika data tersebut masih berdasarkan isu di lapangan semata.
Sebelumnya, ICW menantang KPU mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik. ICW menduga ada kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual parpol.
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.
Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol. Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat atau sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh
KPU benar adanya.
"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)