Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima audensi gubernur se-Sulawesi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS). Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan ini.
Pada pertemuan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan pemerintah daerah (Pemda) dapat membentuk sekretariat kerja sama. Masing-masing Pemda dapat menganggarkan pada APBD dalam bentuk belanja hibah kepada sekretariat kerja sama pada badan yang sudah mempunyai badan hukum.
"Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar daerah, yang pendanaannya bersumber dari APBD," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 29 Agustus 2022.
Fatoni juga menjelaskan Pemda dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerja sama antar daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah. Pembiayaan asosiasi juga dapat dilakukan melalui iuran. Alokasi anggaran iuran asosiasi dapat menggunakan kegiatan atau sub kegiatan dengan rekening belanja jasa keuangan dengan rincian belanja iuran belanja.
Ia mengatakan apabil rencana kerja sama daerah membebani masyarakat dan daerah, atau pendanaan belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus ada persetujuan DPRD. Persetujuan harus didapat dalam waktu paling lambat 45 hari.
"Apabila dalam waktu 45 hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD," jelas Fatoni.
Hadir dalam audiensi itu antara lain Ketua Umum BKPRS yang juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Kemudian, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) menerima audensi gubernur se-Sulawesi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS). Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan ini.
Pada pertemuan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan pemerintah daerah (
Pemda) dapat membentuk sekretariat kerja sama. Masing-masing Pemda dapat menganggarkan pada APBD dalam bentuk belanja hibah kepada sekretariat kerja sama pada badan yang sudah mempunyai badan hukum.
"Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar daerah, yang pendanaannya bersumber dari APBD," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 29 Agustus 2022.
Fatoni juga menjelaskan Pemda dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerja sama antar daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah. Pembiayaan asosiasi juga dapat dilakukan melalui iuran. Alokasi anggaran iuran asosiasi dapat menggunakan kegiatan atau sub kegiatan dengan rekening belanja jasa keuangan dengan rincian belanja iuran belanja.
Ia mengatakan apabil rencana kerja sama daerah membebani masyarakat dan daerah, atau pendanaan belum teranggarkan dalam
APBD tahun anggaran berjalan, harus ada persetujuan DPRD. Persetujuan harus didapat dalam waktu paling lambat 45 hari.
"Apabila dalam waktu 45 hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD," jelas Fatoni.
Hadir dalam audiensi itu antara lain Ketua Umum BKPRS yang juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Kemudian, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)