"Harus melakukan kajian mendalam. Agar itu menjadi tepat," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 23 Januari 2023.
Menurut dia, pengkajian perlu dilakukan lantaran Undang-Undang Pemilu dalam tahap judicial review. Sehingga, pihaknya tak melampaui kebijakan di UU.
Baca: Mantan Koruptor Nyalon DPD Disorot |
Aturan membolehkan eks narapidana mendaftar sebagai calon DPD meski baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Kebijakan itu berbeda dengan syarat bagi eks napi koruptor bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Eks napi koruptor bakal calon DPR dan DPRD mesti melewati masa lima tahun mantan terpidana dan mengumumkan latar belakangnya sebagai eks koruptor kepada publik. KPU akan mengikuti aturan yang berlaku dalam menyikapi hal itu.
"Salah satu prinsip yang penting untuk dipastikan dalam penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," papar Idham.