Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden dua periode tak boleh jadi calon wakil presiden (cawapres). PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 terkait presiden dua priode tak bisa jadi cawapres.
"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," papar Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 2 Februari 2023.
Idham menyebut PKPU soal aturan pencalonan presiden dimaksudkan untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Idham mengemukakan dalam merancang PKPU, pihaknya berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, di mana Putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Adapun MK pada putusan perkara Nomor 117/PUU-XX/2022, melarang presiden yang pernah menjabat selama dua periode maju menjadi cawapres. Mahkamah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya dan Fauzan Rachmansyah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpandangan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan norma Pasal 7 UUD 1945. Keberadaan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/1027 dianggap menegaskan hal-hal yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden dua periode tak boleh jadi calon wakil presiden (cawapres). PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 terkait presiden dua priode tak bisa jadi cawapres.
"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk
Pemilu Serentak 2024," papar Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 2 Februari 2023.
Idham menyebut PKPU soal aturan pencalonan presiden dimaksudkan untuk mengubah
PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Idham mengemukakan dalam merancang PKPU, pihaknya berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, di mana Putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan Putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Adapun MK pada putusan perkara Nomor 117/PUU-XX/2022, melarang presiden yang pernah menjabat selama dua periode maju menjadi cawapres. Mahkamah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum DPP Partai Berkarya dan Fauzan Rachmansyah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpandangan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan norma Pasal 7 UUD 1945. Keberadaan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No.7/1027 dianggap menegaskan hal-hal yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)