Jakarta: Penambahan kursi wakil ketua DPR dinilai tidak diperlukan. Sebab, penambahan kursi itu hanya membebani angaran dan tidak berdampak positif pada mastarakat.
"Penambahan ini tidak akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja dan tidak akan memberi dampak positif bagi rakyat," kata Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Donal Fariz kepada Medcom.id, Selasa, 20 maret 2018.
Donal menjelaskan, penambahan pimpinan DPR yang akan diresmikan hari ini hanya pembagian konsesi politik yang dilegalkan melalui Undang-Undang MD3.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus juga mengatakan penambahan jumlah pimpinan DPR tidak memberikan dampak positif kepada rakyat. Penambahan kursi itu hanya pembagian jatah saja.
"Jadi makna penambahan kursi hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan semata," imbuh Lucius.
Baca: NasDem Menolak Penambahan Kursi Pimpinan DPR
Alih-alih memperbaiki atau memperkuat kelembagaan, Lucius melanjutkan, penambahan kursi DPR ini justru merusak sistem yang ada.
"Penambahan kuris ini hanya aksi sepihak tanpa misi untuk kebaikan lembaga. Dengan begitu, DPR tidak akan peduli lagi dengan kinerja karena mereka sudah puas dengan pembagian jatah," ujar Lucius.
Di sisi lain, penambahan kursi juga tidak akan mengubah karakter DPR. Menurutnya, korupsi dan penambahan kursi pimpinan adalah dua hal yang berbeda. Untuk menghilangkan kebiasaan korupsi itu harus ditangani dengan langkah parsial dan bukan penambahan pimpinan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBnEmvk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penambahan kursi wakil ketua DPR dinilai tidak diperlukan. Sebab, penambahan kursi itu hanya membebani angaran dan tidak berdampak positif pada mastarakat.
"Penambahan ini tidak akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja dan tidak akan memberi dampak positif bagi rakyat," kata Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Donal Fariz kepada
Medcom.id, Selasa, 20 maret 2018.
Donal menjelaskan, penambahan pimpinan DPR yang akan diresmikan hari ini hanya pembagian konsesi politik yang dilegalkan melalui Undang-Undang MD3.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus juga mengatakan penambahan jumlah pimpinan DPR tidak memberikan dampak positif kepada rakyat. Penambahan kursi itu hanya pembagian jatah saja.
"Jadi makna penambahan kursi hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan semata," imbuh Lucius.
Baca: NasDem Menolak Penambahan Kursi Pimpinan DPR
Alih-alih memperbaiki atau memperkuat kelembagaan, Lucius melanjutkan, penambahan kursi DPR ini justru merusak sistem yang ada.
"Penambahan kuris ini hanya aksi sepihak tanpa misi untuk kebaikan lembaga. Dengan begitu, DPR tidak akan peduli lagi dengan kinerja karena mereka sudah puas dengan pembagian jatah," ujar Lucius.
Di sisi lain, penambahan kursi juga tidak akan mengubah karakter DPR. Menurutnya, korupsi dan penambahan kursi pimpinan adalah dua hal yang berbeda. Untuk menghilangkan kebiasaan korupsi itu harus ditangani dengan langkah parsial dan bukan penambahan pimpinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)