medcom.id, Jakarta: Partai NasDem menolak revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk menambah kursi pimpinan DPR. Sebab, efektivitas waktu kerja anggota Dewan tidak banyak.
"Kita sudah mengambil satu keputusan, fraksi kita menolak penambahan pimpinan itu," kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Syarif mengatakan, kini sudah memasuki pertengahan 2017 dan sebentar lagi masuk 2018. Menurut dia, tahun depan sudah masuk tahun agenda politik.
Para anggota DPR yang akan maju kembali pada 2019, kata dia, mungkin sudah kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, ia merasa waktu penambahan pimpinan DPR kurang tepat.
Menurut dia, bila mau merevisi UU MD3, NasDem ingin dilakukan secara keseluruhan dan komprehensif. Tak hanya penambahan pimpinan DPR, tapi juga harus mengatur soal sistem proporsional atau penentuan kursi pimpinan berdasarkan pemenang pemilu.
Kemudian, kepemimpinan DPR, MPR dan DPD mendatang juga harus diatur. Termasuk, kewenangan dan sebagainya. "Ini semua kan harus diatur," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Partai NasDem menolak revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk menambah kursi pimpinan DPR. Sebab, efektivitas waktu kerja anggota Dewan tidak banyak.
"Kita sudah mengambil satu keputusan, fraksi kita menolak penambahan pimpinan itu," kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Syarif mengatakan, kini sudah memasuki pertengahan 2017 dan sebentar lagi masuk 2018. Menurut dia, tahun depan sudah masuk tahun agenda politik.
Para anggota DPR yang akan maju kembali pada 2019, kata dia, mungkin sudah kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, ia merasa waktu penambahan pimpinan DPR kurang tepat.
Menurut dia, bila mau merevisi UU MD3, NasDem ingin dilakukan secara keseluruhan dan komprehensif. Tak hanya penambahan pimpinan DPR, tapi juga harus mengatur soal sistem proporsional atau penentuan kursi pimpinan berdasarkan pemenang pemilu.
Kemudian, kepemimpinan DPR, MPR dan DPD mendatang juga harus diatur. Termasuk, kewenangan dan sebagainya. "Ini semua kan harus diatur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)