Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Keputusan itu merupakan kesepakatan pemerintah bersama koalisi partai pendukung.
"Presiden (Joko Widodo) menginginkan ini harus segera jalan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pemerintah ingin menyediakan payung hukum pemindahan IKN. Sehingga, langkah tersebut bisa dilakukan sembari menyelesaikan berbagai kebutuhan teknis lainnya.
Baca: AKD Diperintahkan Kebut Pembahasan RUU di Prolegnas Prioritas 2021
"Karena gak bisa jalan kalau payung hukum enggak ada, payung hukum hanya undang-undang," ungkap dia.
Dia memahami jika usulan RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2021 bukan keinginan seluruh fraksi. Ada perwakilan partai di DPR yang menolak, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat.
Penolakan itu dimaklumi. Menurut dia, pihak yang menolak RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2021 karena kekhawatiran pembahasan tidak bisa berjalan.
Namun, mayoritas fraksi memiliki pandangan berbeda. Apalagi pemerintah sudah memiliki instrumen untuk merealisasikan beleid tersebut setelah disahkan.
"Pemerintah punya kepercayaan diri lewat instrumen yang dibangun saat ini, saya yakin itu bisa jalan," ujar dia.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (
RUU) Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Keputusan itu merupakan kesepakatan pemerintah bersama koalisi partai pendukung.
"Presiden (Joko Widodo) menginginkan ini harus segera jalan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pemerintah ingin menyediakan payung hukum pemindahan IKN. Sehingga, langkah tersebut bisa dilakukan sembari menyelesaikan berbagai kebutuhan teknis lainnya.
Baca: AKD Diperintahkan Kebut Pembahasan RUU di Prolegnas Prioritas 2021
"Karena gak bisa jalan kalau payung hukum enggak ada, payung hukum hanya undang-undang," ungkap dia.
Dia memahami jika usulan RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2021 bukan keinginan seluruh fraksi. Ada perwakilan partai di DPR yang menolak, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat.
Penolakan itu dimaklumi. Menurut dia, pihak yang menolak RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2021 karena kekhawatiran pembahasan tidak bisa berjalan.
Namun, mayoritas fraksi memiliki pandangan berbeda. Apalagi pemerintah sudah memiliki instrumen untuk merealisasikan beleid tersebut setelah disahkan.
"Pemerintah punya kepercayaan diri lewat instrumen yang dibangun saat ini, saya yakin itu bisa jalan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)