Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

AKD Diperintahkan Kebut Pembahasan RUU di Prolegnas Prioritas 2021

Anggi Tondi Martaon • 23 Maret 2021 19:25
Jakarta: Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 disahkan. Alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang ditugaskan membahas revisi atau rancangan undang-undang, (RUU) diminta langsung bekerja.
 
"Kita sudah tekankan kepada AKD untuk segera melakukan pembahasan setelah Prolegnas (Prioritas 2021) disahkan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra itu menganggap pengesahan Prolegnas Prioritas Prioritas 2021 cukup terlambat. Biasanya, daftar beleid yang bakal dibahas disahkan akhir 2020 atau awal 2021.

Sehingga, waktu pembahasan yang tersedia tidak banyak. AKD diminta segera menjalankan fungsi legislasi seefektif mungkin.
 
Baca: Prolegnas Prioritas 2021 Disepakati Tanpa Revisi UU Pemilu
 
Dia mewanti-wanti AKD memiliki batas waktu untuk membahas sebuah revisi beleid atau RUU. Dalam pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), setiap AKD diberikan waktu tiga kali masa sidang membahas legislasi.
 
Jika tidak bisa diselesaikan, kata Dasco, revisi atau RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. "Pembahasan akan ditarik di tingkat yang kemudian akan dibicarakan lagi dalam Bamus (Badan Musyawarah)," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan