Jakarta: Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bakal lebih rinci. Tim Kajian UU ITE tak merekomendasikan pencabutan aturan tersebut.
"Tidak ada pencabutan UU ITE," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Youtube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
Mahfud mengatakan UU ITE masih dibutuhkan. Sebab, regulasi itu berfungsi mendukung tafsir hukum di ranah digital.
Baca: Hasil Tim Kajian: UU ITE Bakal Direvisi Terbatas
"Menghakimi, bukan menghukum. Menghakimi dunia digital," ungkap Mahfud.
Dia menyebut seluruh dunia saat ini berlomba-lomba mempersiapkan regulasi mengatur digitalisasi. Sebab, sektor itu mengalami perkembangan pesat.
"Yang belum punya membuat, yang sudah punya ditelaah lagi, karena dunia digital ini semakin jahat. Kita pun sama, UU ITE sangat diperlukan," ujar Mahfud.
Jakarta: Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) bakal lebih rinci. Tim Kajian UU ITE tak merekomendasikan pencabutan aturan tersebut.
"Tidak ada pencabutan UU ITE," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD dalam konferensi pers di Youtube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
Mahfud mengatakan UU ITE masih dibutuhkan. Sebab, regulasi itu berfungsi mendukung tafsir hukum di ranah digital.
Baca:
Hasil Tim Kajian: UU ITE Bakal Direvisi Terbatas
"Menghakimi, bukan menghukum. Menghakimi dunia digital," ungkap Mahfud.
Dia menyebut seluruh dunia saat ini berlomba-lomba mempersiapkan regulasi mengatur digitalisasi. Sebab, sektor itu mengalami perkembangan pesat.
"Yang belum punya membuat, yang sudah punya ditelaah lagi, karena dunia digital ini semakin jahat. Kita pun sama, UU ITE sangat diperlukan," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)