Jakarta: Komisi III DPR menyetujui tiga nama hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan ini diambil setelah para calon hakim agung menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Sebanyak tiga calon hakim ad hoc yakni Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Kemudian, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mengatakan pandangan fraksi terkait kegiatan uji kelayakan dan kepatutan telah didengar dan disepakati. Hanya satu fraksi yang belum membacakan pandangannya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Apakah nama-nama calon tersebut dapat bisa disetujui?" tanya Adies dalam rapat pleno di Komisi III DPR yang disiarkan virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Baca: Calon Hakim Agung: OTT KPK Menyalahi Asas Praduga Tak Bersalah
Adies mengatakan selanjutnya DPR akan menindaklanjuti keputusan ini. Legislator akan melaporkan hasil ini pada rapat paripurna yang dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Selanjutnya, hasil rapat ini akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan akan diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku," terang Adies.
Jakarta: Komisi III
DPR menyetujui tiga nama
hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan ini diambil setelah para calon hakim agung menjalani uji kepatutan dan kelayakan (
fit and proper test).
Sebanyak tiga calon hakim ad hoc yakni Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Kemudian, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mengatakan pandangan fraksi terkait kegiatan uji kelayakan dan kepatutan telah didengar dan disepakati. Hanya satu fraksi yang belum membacakan pandangannya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Apakah nama-nama calon tersebut dapat bisa disetujui?" tanya Adies dalam rapat pleno di Komisi III DPR yang disiarkan virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Baca: Calon Hakim Agung: OTT KPK Menyalahi Asas Praduga Tak Bersalah
Adies mengatakan selanjutnya DPR akan menindaklanjuti keputusan ini. Legislator akan melaporkan hasil ini pada rapat paripurna yang dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Selanjutnya, hasil rapat ini akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan akan diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku," terang Adies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)