Jakarta: Calon Hakim Ad hoc Yarna Dewita tidak sependapat dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menampilkan terduga pelaku. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi menyalahi asas praduga tak bersalah.
"Saya tidak setuju. Biasanya KPK setiap ada OTT (pelaku) tampil di media massa. Sedangkan orang itu kan belum tentu bersalah. Itu kan asas praduga tak bersalah," kata Yarna dalam fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR yang disiarkan virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan Yarna saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Politikus Partai Demokrat ini menyoroti isi makalah Yarna yang disimpulkan menyinggung ketidaksukaan pada operasi senyap tersebut.
Menurut Yarna, hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan pelaku bersalah atau tidak. Dia mengatakan butuh serangkaian proses hukum di peradilan, baik di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK), untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Belum tentu juga orang yang ditangkap itu. Ada asas praduga yang tak bersalah. Kasihan keluarganya," ucap Yarna.
Dia mengaku mendukung subtansi OTT KPK. Melalui giat itu pejabat-pejabat korup bisa terjaring.
"Tetapi yang tidak setuju itu menampilkan di media massa," ucap Yarna.
Jakarta: Calon Hakim Ad hoc Yarna Dewita tidak sependapat dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menampilkan terduga pelaku. Menurut dia,
Lembaga Antikorupsi menyalahi asas praduga tak bersalah.
"Saya tidak setuju. Biasanya KPK setiap ada OTT (pelaku) tampil di media massa. Sedangkan orang itu kan belum tentu bersalah. Itu kan asas praduga tak bersalah," kata Yarna dalam
fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR yang disiarkan virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan Yarna saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III
DPR Didik Mukrianto. Politikus Partai Demokrat ini menyoroti isi makalah Yarna yang disimpulkan menyinggung ketidaksukaan pada operasi senyap tersebut.
Menurut Yarna, hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan pelaku bersalah atau tidak. Dia mengatakan butuh serangkaian proses hukum di peradilan, baik di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK), untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Belum tentu juga orang yang ditangkap itu. Ada asas praduga yang tak bersalah. Kasihan keluarganya," ucap Yarna.
Dia mengaku mendukung subtansi OTT KPK. Melalui giat itu pejabat-pejabat korup bisa terjaring.
"Tetapi yang tidak setuju itu menampilkan di media massa," ucap Yarna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)