Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengeluarkan aturan baru soal perjalanan di tengah pandemi virus korona (covid-19). Pasalnya, beberapa daerah mewajibkan pendatang memiliki dokumen bebas covid-19 berdasarkan rapid test antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR).
"Saya kira disesuaikan saja supaya tidak terjadi hal-hal lain, ada aspek yuridis formilnya," kata Wakil Ketua Komisi V Syarif Abdullah Alkadrie kepada Medcom.id, Jumat, 18 Desember 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Barat (Kalbar) itu menyebutkan penyesuaian aturan amat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah munculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat menyikapi syarat tes cepat antigen dan PCR itu.
Dia meminta metode pemeriksaan covid-19 diseragamkan secara nasional. Pasalnya, aturan tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah.
"Naik kereta api, naik pesawat, yang bepergian jauh harus menggunakan itu (rapid test antigen atau PCR swab)," ungkap dia.
Selain itu, Syarif mendukung peningkatan uji covid-19 bagi masyarakat yang ingin bepergian jauh. Tes ini dapat mengantisipasi penyebarluasan virus korona.
"Salah satu ikhtiar lewat PCR atau rapid test antigan karena memang lebih akurat," sebut dia.
Baca: Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub Soal Rapid Test Antigen
Dia memaklumi jika kebijakan ini memberatkan masyarakat yang ingin berpergian ke luar daerah. Namun, hal itu menjadi konsekuensi yang harus diterima di tengah pandemi.
"Siapa pun pada saat ini terbebani, artinya terbebani waktu, biaya, tetapi ini salah satu ikhtiar kita untuk meminimalkan atau upaya untuk pencegahan supaya tidak terjadi penularan," ujar dia.
Beberapa daerah menerapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya mewajibkan pendatang terbebas dari covid-19 berdasarkan rapid test antigen atau PCR swab.
PCR swab diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Sementara itu, rapid test antigen diterapkan bagi warga yang ingin memasuki DKI Jakarta.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) diminta mengeluarkan aturan baru soal perjalanan di tengah
pandemi virus korona (
covid-19). Pasalnya, beberapa daerah mewajibkan pendatang memiliki dokumen bebas covid-19 berdasarkan
rapid test antigen dan tes
polymerase chain reaction (PCR).
"Saya kira disesuaikan saja supaya tidak terjadi hal-hal lain, ada aspek yuridis formilnya," kata Wakil Ketua Komisi V Syarif Abdullah Alkadrie kepada
Medcom.id, Jumat, 18 Desember 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Barat (Kalbar) itu menyebutkan penyesuaian aturan amat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah munculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat menyikapi syarat tes cepat antigen dan PCR itu.
Dia meminta metode pemeriksaan covid-19 diseragamkan secara nasional. Pasalnya, aturan tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah.
"Naik kereta api, naik pesawat, yang bepergian jauh harus menggunakan itu (
rapid test antigen atau PCR
swab)," ungkap dia.
Selain itu, Syarif mendukung peningkatan uji covid-19 bagi masyarakat yang ingin bepergian jauh. Tes ini dapat mengantisipasi penyebarluasan virus korona.
"Salah satu ikhtiar lewat PCR atau
rapid test antigan karena memang lebih akurat," sebut dia.
Baca:
Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub Soal Rapid Test Antigen
Dia memaklumi jika kebijakan ini memberatkan masyarakat yang ingin berpergian ke luar daerah. Namun, hal itu menjadi konsekuensi yang harus diterima di tengah pandemi.
"Siapa pun pada saat ini terbebani, artinya terbebani waktu, biaya, tetapi ini salah satu ikhtiar kita untuk meminimalkan atau upaya untuk pencegahan supaya tidak terjadi penularan," ujar dia.
Beberapa daerah menerapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya mewajibkan pendatang terbebas dari covid-19 berdasarkan
rapid test antigen atau PCR
swab.
PCR
swab diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Sementara itu,
rapid test antigen diterapkan bagi warga yang ingin memasuki DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)