Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberlakukan syarat hasil rapid test antigen virus korona (covid-19) untuk masuk dan keluar Ibu Kota. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Prinsipnya Dishub sudah siap, tapi untuk pelaksanaan tetap menunggu surat edaran atau regulasi dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) di moda transportasi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Syafrin juga belum bisa bicara banyak soal teknis pemeriksaan di lapangan, apakah wajib untuk semua pelaku perjalanan atau secara acak. Soal ketentuan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik umum dan pribadi, juga masih menunggu ketentuan Kemenhub.
Di sisi lain, dia mengamini instruksi syarat hasil rapid test antigen dikeluarkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, kata dia, Kemenhub yang berhak membentuk aturan.
"Begitu ada petunjuk dari Kemenhub, (kita) siap laksanakan," kata Syafrin.
Baca: PT KAI Belum Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
Syarat rapid test antigen covid-19 tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut diteken Gubernur Anies Baswedan pada Rabu, 16 Desember 2020.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," bunyi poin 15a Ingub Nomor 64 Tahun 2020 yang dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Aturan ini dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Menko Marves Luhut Pandjaitan yang mendorong penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat mengikuti rapid test antigen. Tes wajib dilaksanakan penumpang maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta belum memberlakukan syarat hasil rapid test antigen virus korona (
covid-19) untuk masuk dan keluar
Ibu Kota. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Prinsipnya Dishub sudah siap, tapi untuk pelaksanaan tetap menunggu surat edaran atau regulasi dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) di moda transportasi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Syafrin juga belum bisa bicara banyak soal teknis pemeriksaan di lapangan, apakah wajib untuk semua pelaku perjalanan atau secara acak. Soal ketentuan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik umum dan pribadi, juga masih menunggu ketentuan Kemenhub.
Di sisi lain, dia mengamini instruksi syarat hasil rapid test antigen dikeluarkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, kata dia, Kemenhub yang berhak membentuk aturan.
"Begitu ada petunjuk dari Kemenhub, (kita) siap laksanakan," kata Syafrin.
Baca:
PT KAI Belum Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
Syarat rapid test antigen covid-19 tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut diteken Gubernur Anies Baswedan pada Rabu, 16 Desember 2020.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," bunyi poin 15a Ingub Nomor 64 Tahun 2020 yang dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Aturan ini dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Menko Marves Luhut Pandjaitan yang mendorong penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat mengikuti rapid test antigen. Tes wajib dilaksanakan penumpang maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)