Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 belum memberlakukan syarat rapid test antigen bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Meski, Instruksi Gubernur DKI Jakarta mulai berlaku Jumat, 18 Desember 2020.
"Terkait kebijakan swab (atau rapid test) antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
Ia menjelaskan penumpang yang menggunakan KA jarak jauh masih bisa menunjukkan surat bebas covid-19 (tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza. Surat dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi. Masa berlaku surat 14 hari sejak diterbitkan.
(Baca: DKI Wajibkan Masuk Keluar Ibu Kota Membawa Surat Rapid Test Antigen)
Eva menyebut pihaknya masih mengacu ke Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 14 tanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 tanggal 26 Juni 2020. "KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah," tutur dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota. Jam operasional kendaraan juga dibatasi.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," dikutip dari salinan Ingub yang diterima Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (
KAI) Daop 1 belum memberlakukan syarat
rapid test antigen bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Meski, Instruksi Gubernur DKI Jakarta mulai berlaku Jumat, 18 Desember 2020.
"Terkait kebijakan
swab (atau
rapid test) antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
Ia menjelaskan penumpang yang menggunakan KA jarak jauh masih bisa menunjukkan surat bebas
covid-19 (tes PCR/
rapid test antibodi) yang masih berlaku atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza. Surat dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau
rapid test antibodi. Masa berlaku surat 14 hari sejak diterbitkan.
(Baca:
DKI Wajibkan Masuk Keluar Ibu Kota Membawa Surat Rapid Test Antigen)
Eva menyebut pihaknya masih mengacu ke Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 14 tanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 tanggal 26 Juni 2020. "KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah," tutur dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan syarat
rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota. Jam operasional kendaraan juga dibatasi.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," dikutip dari salinan Ingub yang diterima
Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)